Sebelum tahun 1928, AH. Loedeboer seorang pemburu kebangsaan Belanda memiliki daerah Konsesi perkebunan di Labuhan Merak dan Gunung Mesigit. Beliau telah menaruh perhatian bahwa Baluran mempunyai nilai penting untuk perlindungan satwa mamalia besar.
Pada tahun 1930 KW. Dammerman yang menjabat sebagai Direktur Kebun Raya Bogor mengusulkan perlunya Baluran ditunjuk sebagai hutan lindung.
Pada tahun 1937, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menetapkan Baluran sebagai Suaka Margasatwa dengan ketetapan GB. No. 9 tanggal 25 September 1937 Stbl. 1937 No. 544.
Pada tahun 1937, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menetapkan Baluran sebagai Suaka Margasatwa dengan ketetapan GB. No. 9 tanggal 25 September 1937 Stbl. 1937 No. 544.
Selanjutnya ditetapkan kembali oleh Menteri Pertanian dan Agraria RI dengan Surat Keputusan Nomor. SK/II/1962 tanggal 11 Mei 1962.
Pada tanggal 6 Maret 1980 bertepatan dengan hari Strategi Pelestarian se-Dunia, Suaka Margasatwa Baluran oleh menteri Pertanian diumumkan sebagai Taman Nasional.
Kawasan TN Baluran terletak di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas wilayah sebelah utara Selat Madura, sebelah timur Selat Bali, sebelah selatan Sungai Bajulmati, Desa Wonorejo dan sebelah barat Sungai Klokoran, Desa Sumberanyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar