Selasa, 02 Januari 2024

SITUS BENTENG KERATON KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO - JAWA TENGAH

Situs Benteng Baluwarti Kartasura yang terletak di Kampung Krapyak, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah sekitar 12 km barat pusat kota Surakarta/Solo  Benteng ini merupakan bagian dari bekas kompleks Keraton Kartasura yang dibangun oleh  Amangkurat II pada tahun 1680. 

Sejarah Kartasura

Kartasura merupakan pusat pemerintahan Kerajaan Mataram Islam yang di bangun pada tahun 1680.  Pada masa Susuhunan Amangkurat I, terjadi pemberontakan perebutan kekuasaan Mataram yang dilakukan oleh Trunajaya. Dalam perjalanannya meminta bantuan kepada Belanda, Sunan Amangkurat I pun meninggal dunia dan digantikan oleh Pangeran Adipati Anom dengan gelar Sunan Amangkurat II.  Pada masa pemerintahannya pusat kerajaan Mataram dipindahkan dari Plered ke desa Wanakerta yang terletak di daerah Pajang dan akhirnya terbentuk pusat pemerintahan Keraton Kartasura. Pada tahun 1703 Sunan Amangkurat II pun wafat dan kedudukannya digantikan oleh anaknya, Raden Mas Sutikna, dengan gelar Sunan Amangkurat III. Pada masa pemerintahan Amangkurat III banyak kalangan Istana yang kurang setuju  karena perilakunya. Hingga pada tahun 1704 setelah dinobatkannya Pangeran Puger (Paman Amangkurat III) sebagai raja Mataram dengan gelar Paku Buwana I, terjadilah perang saudara yang pada akhirnya kerajaan Kartasura jatuh di tangan Paku Buwana I pada tahun 1708. Setelah Paku Buwono I wafat, kedudukannya digantikan oleh Pangeran Adipati Anom dengan gelar Sunan Prabu Amangkurat. Kemudian pada tahun 1727, Sunan Prabu Amangkurat wafat dan digantikan oleh anaknya dengan gelar Sunan Paku Buwono II. Keberadaan Keraton Kartasura sendiri tidak berlangsung lama, setelah mengalami lima kali pergantian pemimpin, pada akhirnya Keraton Kartasura pun runtuh akibat pemberontakan. Hingga pada pemerintahan Paku Buwono II, pemerintahan Kartasura pun dipindahkan ke Surakarta akibat peristiwa ‘geger pecinan’.

Hingga saat ini Keraton Kartasura sendiri sudah tidak digunakan sebagaimana mestinya sebuah keraton, namun bangunan peninggalan tersebut masih berdiri hingga saat ini. Peninggalan Keraton Kartasura sendiri terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian keraton dengan benteng cepuri (benteng bagian dalam), bangunan di dalam benteng Baluwarti, dan peninggalan tata kota Keraton Kartasura.  


 Pembongkaran Benteng Baluwarti

Kejadian pembongkaran Benteng Baluwarti pada Kamis, 21 April 2022 sempat menghebohkan khalayak ramai. Alfredo selaku juru pelihara wilayah Benteng Kartasura yang juga terdapat pemakaman di dalamnya dalam wawancara pada Sabtu, 4 Juni 2022 mengungkapkan bahwa Ia merasa terkejut karena Ia belum lama menengok dan membersihkan benteng tersebut. Sore harinya Ia mendapatkan kabar bahwa Benteng Baluwarti sebelah barat dibongkar menggunakan alat berat. Sudah tidak ada seorangpun yang ada di lokasi kejadian saat juru pelihara dan tim datang sore hari itu juga. Malamnya, terjadi pertemuan antara pejabat daerah sekitar, juru pelihara, dan keluarga pihak pembongkaran benteng bertemu untuk memperjelas duduk permasalahan yang ada. Dari pertemuan tersebut, keluarga dari pihak pembongkar benteng mengatakan bahwa keluarganya telah memiliki SHM resmi dan sudah meminta izin pak RT untuk melakukan kegiatan di lingkungan sekitar Benteng Baluwarti. Namun, sangat disayangkan kegiatan tersebut malah berujung dengan perusakan Benteng Baluwarti itu sendiri. 


 Bata-bata dari pembongkaran Benteng Baluwarti

Tidak dapat dipungkiri status kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) merupakan salah satu pemicu awal terjadinya pembongkaran Benteng Baluwarti Kartasura.  Dilansir dari Solopos.com, kuasa hukum Burhanuddin, pihak yang melakukan pembongkaran benteng, menyatakan bahwa kliennya membeli tanah dalam bentuk SHM bukan Letter C sehingga dapat dipastikan jika sertifikat tersebut asli tidak bermasalah. SHM atas nama Ny. Lina tersebut dibeli oleh Burhanuddin pada tanggal 17 Februari 2022. Jika dilihat dari pernyataan kuasa hukum Burhanuddin dapat diketahui bahwa status kepemilikan tanah berbentuk SHM daerah Benteng Baluwarti bukanlah hal yang baru karena sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya. Pernyataan tersebut didukung oleh Bagus Ujianto, salah satu staf BPCB Jawa Tengah, dalam wawancara yang dilakukan pada hari Jumat, 3 Juni 2022. Namun, menurut Pengageng Pariwisata Keraton Surakarta, Pangeran Benowo dalam wawancaranya dengan wartawan Embara Lensa, Ia mengatakan bahwa daerah Benteng Keraton bukan merupakan tanah terlantar dan jelas merupakan Cagar Budaya sehingga tidak mungkin terdapat sertifikat resmi kecuali jika terdapat oknum yang terlibat. Ia menegaskan bahwa keraton dapat saja membawa hal tersebut ke jalur hukum dan tidak akan melindungi pihak yang terlibat dalam jual beli tersebut. Dari pernyataan kedua pihak yang berbeda tersebut, ambiguitas kepemilikan tanah daerah Benteng Baluwarti semakin terlihat. Bagaimana bisa SHM dimiliki oleh masyarakat padahal tanah tersebut masih milik keraton? Hal tersebut harusnya diusut hingga tuntas oleh pihak terkait agar muncul kejelasan mengenai status kepemilikan tanah. 


 

Berbeda dengan anggapan umum bahwa adanya kelalaian oleh pemerintah, BPCB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo sebenarnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Benteng Baluwarti  mengenai nilai-nilainya serta statusnya yang akan menjadi cagar budaya beberapa tahun yang lalu. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga sudah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya untuk mengkaji kelayakan benteng sebagai cagar budaya. Terlihat bahwa upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman terhadap pentingnya nilai-nilai yang terdapat pada Benteng Baluwarti tidaklah main-main dan sudah sesuai prosedur pengkajian status cagar budaya. Bahkan sebelum terjadinya peristiwa pembongkaran benteng, terdapat beberapa masyarakat sekitar yang sudah memberi peringatan untuk berhati-hati dalam menangani benteng. Sehingga pada kasus ini, sebab pembongkaran benteng murni merupakan kelalaian pelaku yang kurang memahami aturan-aturan yang berlaku pada bangunan yang berpotensi sebagai cagar budaya. Sebagai masyarakat pendatang, pelaku seharusnya berinisiatif untuk memperluas wawasan baik mengenai adat, tradisi, dan budaya yang berlaku pada lingkungan barunya. 

Menurut BPCB Jawa Tengah, kasus pembongkaran Benteng Baluwarti ini dianggap beruntung karena meski pada proses pembongkaran benteng belum ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi status benteng ini berada dalam tahap pengkajian oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai cagar budaya. Seperti yang tertulis pada UU No. 11 Tahun 2010 pasal 30 (5), “Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.” Dapat dilihat bahwa benteng ini secara penuh mendapatkan perlindungan hukum yang sah, sehingga dalam penetapan sanksi kepada pelaku pembongkaran Benteng Baluwarti Kartasura juga haruslah dilandaskan pada UU terkait, yaitu dengan pidana penjara minimal satu tahun dan/atau denda minimal lima ratus juta rupiah (UU No. 11 Tahun 2010 pasal 105).  Saat ini kasus pembongkaran Benteng Baluwarti masih terus berlanjut di jalur hukum. Bagaimanapun pelaku seharusnya diberikan sanksi yang setimpal agar kejadian ini bisa memberikan pembelajaran bagi masyarakat luas bahwa perusakan cagar budaya merupakan perilaku yang tidak bisa dibenarkan.


Oportunitas Revitalisasi Tembok Benteng Baluwarti Kartasura

Revitalisasi terhadap cagar budaya dapat meliputi revitalisasi fisik dan nilai budaya yang terkandung. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan, revitalisasi adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan nilai lahan/ kawasan dengan melakukan pembangunan kembali suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya. Revitalisasi dilakukan untuk memulihkan kembali sebuah kawasan penting yang mengalami kemunduran atau kerusakan, baik yang disebabkan oleh alam maupun manusia. Revitalisasi harus dilakukan dengan memenuhi aspek fisik, ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan (Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, 2013). Jika cagar budaya yang mengalami kerusakan diabaikan, kekhawatiran terhadap lenyapnya jejak sejarah akan timbul. Akibatnya, masyarakat tidak akan mengetahui nilai sejarah yang berada di sekitarnya. Maka dari itu, revitalisasi perlu dilakukan untuk mempertahankan fisik sekaligus nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam cagar budaya.

Dalam rangka revitalisasi nilai budaya yang dikandung Benteng Keraton Kartasura, perlu dipikirkan apakan bagian yang rusak harus dibenahi. Perlu kajian (studi kelayakan) lebih lanjut untuk memutuskan pembenahan benteng dilakukan atau tidak. Dalam memperbaiki benteng tentu akan terdapat kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Ketika akan memulihkan fisik yang rusak dari Baluwarti Keraton Kartasura kesulitan yang utama adalah masalah waktu dan biaya. Proses kajian untuk perbaikan, pencarian bata ataupun pembuatan bata baru untuk bagian yang rusak, hingga pemasangan bata yang perlu kesabaran karena tidak menggunakan semen akan memakan waktu lama. Perbaikan kerusakan benteng harus memperhatikan: (1) keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan; (2) kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin; (3) penggunaan teknik, metode dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan (4) kompetensi pelaksana di bidang pemugaran (Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, 2018). Untuk memenuhi empat hal tersebut, maka akan membuat biaya perbaikan yang besar. 

Telah dikemukakan sebelumnya bahwa seluruh bagian benteng merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, Perlu juga dipertimbangkan untuk dilakukan pembersihan terhadap benteng. Di sepanjang tembok Keraton Kartasura, rumput dan tanaman liar tumbuh dengan subur. Pembersihan memerlukan tenaga kerja yang cukup banyak, terlebih jika pembersihan dilakukan dengan skala besar dan menyeluruh. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri dalam revitalisasi nilai benteng. Fisik benteng yang bersih akan berpeluang besar menambah rasa peduli masyarakat terhadap benteng. Dampaknya nilai akan lebih lestari karena masyarakat merasa memiliki.

Langganan Kompas.id News Pemilu Tekno Otomotif Bola Lifestyle Tren Lestari Health Money Properti Food UMKM Edukasi Travel Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Kompas.com Regional Menelusuri Situs Keraton Kartasura, dari Benteng Cepuri hingga Sumur Madusoka Kompas.com - 24/04/2022, 11:01 WIB Rachmawati Editor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menelusuri Situs Keraton Kartasura, dari Benteng Cepuri hingga Sumur Madusoka", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/04/24/110100078/menelusuri-situs-keraton-kartasura-dari-benteng-cepuri-hingga-sumur?page=all.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Langganan Kompas.id News Pemilu Tekno Otomotif Bola Lifestyle Tren Lestari Health Money Properti Food UMKM Edukasi Travel Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Kompas.com Regional Menelusuri Situs Keraton Kartasura, dari Benteng Cepuri hingga Sumur Madusoka Kompas.com - 24/04/2022, 11:01 WIB Rachmawati Editor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menelusuri Situs Keraton Kartasura, dari Benteng Cepuri hingga Sumur Madusoka", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/04/24/110100078/menelusuri-situs-keraton-kartasura-dari-benteng-cepuri-hingga-sumur?page=all.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL-JABBAR KOTA BANDUNG - JAWA BARAT

Masjid Raya Al Jabbar terletak di kecamatan Gedebage kota Bandung berjarak sekitar 2 km tenggara Stasiun Gedebage Bandung. Masjid iini mulai...