Candi Plaosan terletak di Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan,
Kabupaten Klaten, kira-kira 1,5 km ke arah timur dari Candi
Sewu. Candi ini merupakan sebuah kompleks bangunan kuno yang terbagi
menjadi dua, yaitu kompleks Candi Plaosan Lor (lor dalam bahasa Jawa
berarti utara) dan kompleks Candi Plaosan Kidul (kidul dalam bahasa
Jawa berarti selatan).
Pahatan yang terdapat di Candi Plaosan sangat
halus dan rinci, mirip dengan yang terdapat di Candi Borobudur, Candi
Sewu, dan Candi Sari.
Candi Plaosan yang merupakan candi Buddha ini oleh para
ahli diperkirakan dibangun pada masa pemerintahan Rakai Pikatan dari
Kerajaan Mataram Hindu, yaitu pada awal abad ke-9 M. Salah satu pakar
yang mendukung pendapat itu adalah De Casparis yang berpegang pada isi
Prasasti Cri Kahulunan (842 M). Dalam prasasti tersebut dinyatakan
bahwa Candi Plaosan Lor dibangun oleh Ratu Sri Kahulunan, dengan
dukungan suaminya. Menurut De Casparis, Sri Kahulunan adalah gelar
Pramodhawardani, putri Raja Samarattungga dari Wangsa Syailendra. Sang
Putri, yang memeluk agama Buddha, menikah dengan Rakai Pikatan dari
Wangsa Sanjaya, yang memeluk agama Hindu.
Pendapat lain mengenai pembangunan Candi Plaosan ialah
bahwa candi tersebut dibangun sebelum masa pemerintahan Rakai Pikatan.
Menurut Anggraeni, yang dimaksud dengan Sri Kahulunan adalah ibu Rakai
Garung yang memerintah Mataram sebelum Rakai Pikatan. Masa
pemerintahan Rakai Pikatan terlalu singkat untuk dapat membangun candi
sebesar Candi Plaosan. Rakai Pikatan membangun candi perwara setelah
masa pembangunan candi utamanya.
Pada bulan Oktober 2003, di kompleks dekat Candi Perwara
di kompleks Candi Plaosan Kidul ditemukan sebuah prasasti yang
diperkirakan berasal dari abad ke-9 M. Prasasti yang terbuat dari
lempengan emas berukuran 18,5 X 2,2 cm. tersebut berisi tulisan dalam
bahasa Sansekerta yang ditulis menggunakan huruf Jawa Kuno. Isi prasasti
masih belum diketahui, namun menurut Tjahjono Prasodjo, epigraf yang
ditugasi membacanya, prasasti tersebut menguatkan dugaan bahwa Candi
Plaosan dibangun pada masa pemerintahan Rakai Pikatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar